Pengawasan Haji dan Umrah Tidak Cukup Hanya Memeriksa Izin

Ada satu perubahan penting yang sedang terjadi dalam tata kelola haji dan umrah dunia. Penyelenggaraan haji dan umrah perlahan tidak lagi hanya berbicara tentang izin, visa, tiket, hotel, dan keberangkatan. Negara mulai masuk lebih jauh pada persoalan kualitas pelayanan, kinerja perusahaan, pengelolaan risiko, digitalisasi, hingga perlindungan jemaah.

Arab Saudi menjadi contoh paling mudah untuk melihat perubahan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi penyelenggaraan haji dan umrah berlangsung begitu cepat.

Sistem pelayanan semakin terintegrasi secara digital, standar terhadap penyedia layanan diperketat, sementara pengalaman jemaah mulai ditempatkan sebagai salah satu ukuran keberhasilan pelayanan.

Indonesia harus membaca perubahan ini dengan serius.

Terlebih setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tata kelola haji dan umrah Indonesia memasuki fase baru. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah membawa harapan besar agar pengelolaan haji dan umrah semakin fokus, profesional, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah.

Namun pekerjaan besar kita sesungguhnya bukan hanya membangun lembaga baru. Tantangan terbesarnya adalah membangun sistem baru.

Izin Bukan Akhir Pengawasan

Dalam beberapa kasus umrah yang muncul belakangan ini, kita kembali diperlihatkan pada persoalan klasik: jemaah sudah membayar tetapi pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada yang mengalami penundaan, ketidakpastian keberangkatan, perubahan pelayanan, bahkan pada kasus tertentu berujung pada jemaah yang terlantar.

Pertanyaannya sederhana: mengapa persoalan seperti ini sering baru diketahui setelah jemaah mengadu?

Di sinilah cara pandang terhadap pengawasan harus diubah.

Selama sebuah perusahaan telah memiliki izin, bukan berarti seluruh persoalan selesai. Justru izin seharusnya menjadi awal dari proses pengawasan.

Kondisi sebuah perusahaan dapat berubah. Hari ini sehat, enam bulan kemudian mungkin mengalami tekanan keuangan. Hari ini mampu memberangkatkan ribuan jemaah, beberapa bulan kemudian mungkin memiliki kewajiban kepada maskapai, hotel atau mitra di Arab Saudi yang belum diselesaikan.

Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya memeriksa dokumen legalitas. Pemerintah perlu mengetahui kesehatan sistem penyelenggaraan.

Dalam manajemen, pendekatan seperti ini dapat dibaca melalui perspektif sistemik. PPIU, PIHK, maskapai, perbankan, hotel, syarikah di Arab Saudi, asosiasi, pemerintah dan jemaah bukanlah bagian yang berdiri sendiri. Semuanya merupakan subsistem yang saling terhubung.

Ketika satu subsistem bermasalah, dampaknya dapat menjalar ke seluruh sistem.

Travel yang mengalami masalah keuangan, misalnya, mungkin terlambat membayar tiket. Keterlambatan tiket memengaruhi jadwal keberangkatan. Perubahan jadwal memengaruhi hotel dan transportasi. Pada ujungnya, jemaahlah yang menerima dampaknya.

Dengan perspektif seperti ini, keterlantaran jemaah sebenarnya merupakan gejala akhir dari rangkaian persoalan yang telah terjadi sebelumnya.

Jangan Menunggu Jemaah Menjadi Korban

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu semakin mengembangkan pola pengawasan berbasis risiko.

Kita membutuhkan semacam early warning system terhadap PPIU dan PIHK.

Indikatornya tidak harus rumit. Pemerintah dapat membaca pola pembayaran tiket, kepastian hotel, kontrak layanan Saudi, kesiapan visa, perubahan jadwal keberangkatan, peningkatan jumlah pengaduan, kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya, hingga rekam jejak pelayanan sebelumnya.

Jika beberapa indikator mulai menunjukkan risiko, sistem seharusnya sudah memberikan peringatan.

Pemerintah kemudian dapat melakukan klarifikasi, pembinaan, audit atau tindakan lain sesuai tingkat persoalannya.

Dengan cara demikian, negara tidak perlu menunggu ratusan jemaah gagal berangkat untuk mengetahui bahwa sebuah perusahaan sedang bermasalah.

Inilah perubahan dari reactive supervision menuju preventive supervision. Bahkan dengan dukungan teknologi dan integrasi data, kita dapat bergerak lebih jauh menuju predictive supervision: membaca kemungkinan masalah sebelum benar-benar terjadi.

UU No. 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum menuju pola pengawasan seperti ini.

Asosiasi Jangan Hanya Menjadi Penonton

Tetapi ada persoalan lain.

Kementerian Haji dan Umrah tentu tidak mungkin mengawasi seluruh penyelenggara sendirian. Indonesia terlalu luas, jumlah jemaah sangat besar, sementara aktivitas PPIU dan PIHK berlangsung setiap hari dan tersebar di berbagai daerah.

Karena itu, asosiasi harus semakin dilibatkan dalam ekosistem pengawasan.

Selama ini asosiasi sering dipahami sebatas organisasi tempat perusahaan berhimpun dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Paradigma tersebut perlu diperluas.

Asosiasi juga memiliki tanggung jawab menjaga kesehatan industrinya.

Mereka mengenal anggotanya. Mereka memahami dinamika pasar. Bahkan sering kali asosiasi mengetahui persoalan sebuah perusahaan lebih awal dibandingkan regulator.

Informasi seperti ini sangat berharga jika ditempatkan dalam sebuah sistem pengawasan yang baik.

Kemenhaj dapat membangun mekanisme collaborative governance dengan asosiasi. Pemerintah tetap menjadi regulator dan pemegang kewenangan pemberian sanksi, tetapi asosiasi diberikan peran lebih kuat dalam pembinaan, sosialisasi regulasi, peningkatan kompetensi, penegakan kode etik, mediasi awal dan peer monitoring terhadap sesama anggota.

Jika ada anggota yang mulai menunjukkan praktik tidak sehat, asosiasi tidak seharusnya diam.

Sebab satu perusahaan yang bermasalah tidak hanya merugikan jemaahnya. Dampaknya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri umrah.

Pengawasan Harus Tegas, tetapi Juga Mendidik

Kita tentu mendukung Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan pengawasan yang ketat. Tetapi pengawasan yang kuat tidak selalu identik dengan memperbanyak hukuman.

Regulator yang baik harus mampu membedakan perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan sengaja, perusahaan yang mengalami kesulitan operasional, dan perusahaan yang masih dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Karena itu, pengawasan perlu dibangun secara berjenjang.

Ada ruang pembinaan, peringatan, evaluasi, pembatasan aktivitas, hingga sanksi tegas apabila pelanggaran sudah membahayakan jemaah.

Dengan pendekatan demikian, pemerintah tidak berhadapan dengan industri. Pemerintah justru menyehatkan industri.

Perusahaan yang profesional tidak perlu takut terhadap pengawasan yang kuat. Justru mereka diuntungkan karena pasar menjadi lebih sehat dan kepercayaan masyarakat meningkat.

Jemaah Harus Menjadi Pusat Sistem

Saya melihat inilah momentum penting bagi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

UU No. 14 Tahun 2025 jangan hanya dikenang sebagai undang-undang yang melahirkan perubahan kelembagaan. Ia harus menjadi pintu masuk menuju perubahan paradigma pengawasan.

Kita harus bergerak dari memeriksa izin menuju mengendalikan risiko, dari menunggu pengaduan menuju mendeteksi persoalan, dan dari pengawasan yang hanya dilakukan pemerintah menuju pengawasan kolaboratif yang melibatkan asosiasi dan seluruh ekosistem.

Pada titik ini, ukuran keberhasilannya sebenarnya sangat sederhana.

Apakah jemaah semakin terlindungi?

Jika jawabannya iya, berarti sistem bekerja.

Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi pengendali sistem. Asosiasi menjadi mitra strategis dalam pembinaan dan pengawasan. PPIU dan PIHK menjaga profesionalitasnya. Teknologi membantu membaca risiko. Sedangkan jemaah ditempatkan sebagai pusat dari seluruh kebijakan.

Sebab dalam penyelenggaraan haji dan umrah, yang kita kelola sesungguhnya bukan hanya perjalanan manusia dari Indonesia menuju Tanah Suci.

Yang jauh lebih besar dari itu adalah amanah, kepercayaan dan harapan umat untuk melaksanakan perjalanan ibadah dengan aman, tenang dan bermartabat.

Dan ketika amanah itu diserahkan kepada sebuah sistem, maka tugas kita adalah memastikan sistem tersebut bekerja sebelum masalah terjadi, bukan baru bekerja setelah jemaah menjadi korban.

Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I. merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, pengembangan kelembagaan, serta diskursus tata kelola haji dan umrah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these