Mengembalikan Ekonomi Haji dan Umrah kepada Umat (Ekosistem Haji dan UMKM)

Haji dan umrah tidak hanya menggerakkan manusia menuju Tanah Suci. Keduanya turut menggerakkan uang, barang, jasa, teknologi, dan lapangan pekerjaan dalam skala besar. Di balik setiap keberangkatan terdapat rantai ekonomi yang panjang: pembiayaan, pemeriksaan kesehatan, penerbangan, hotel, transportasi, katering, perlengkapan, manasik, asuransi, telekomunikasi, hingga perdagangan oleh-oleh.

Karena itu, haji dan umrah tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan pemberangkatan jemaah. Di dalamnya terdapat ekosistem ekonomi yang mempertemukan perusahaan perjalanan, perbankan syariah, maskapai, pelaku logistik, perusahaan teknologi, koperasi, industri manufaktur, dan jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Besarnya pasar tersebut dapat dilihat dari jumlah jemaah Indonesia. Kementerian Agama mencatat bahwa hingga September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia telah mendekati dua juta orang. Untuk penyelenggaraan haji, kuota Indonesia berada pada kisaran 221.000 jemaah. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia bukan sekadar negara pengirim jemaah, melainkan salah satu pasar pelayanan ibadah terbesar di dunia.

Jika dua juta jemaah umrah membayar paket rata-rata Rp30 juta, nilai transaksinya secara ilustratif dapat mencapai Rp60 triliun. Jumlah tersebut belum memasukkan belanja perlengkapan, perjalanan menuju bandara, pemeriksaan kesehatan, telekomunikasi, konsumsi tambahan, dan oleh-oleh.

Pertanyaan pentingnya adalah: berapa banyak dari perputaran ekonomi tersebut yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat Indonesia?

Ekonomi haji dan umrah sebenarnya dimulai jauh sebelum pesawat berangkat. Jemaah membeli pakaian ihram, mukena, seragam, sandal, sabuk, koper, tas paspor, obat-obatan, makanan, dan perlengkapan pribadi. Transaksi satu jemaah mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan jutaan orang, terbentuk pasar besar yang hadir setiap tahun.

Ambillah contoh koper. Hampir setiap jemaah memerlukan koper bagasi, tas kabin, dan tas paspor. Jika satu juta jemaah memperoleh satu koper produksi dalam negeri dengan harga rata-rata Rp500.000, nilai pasarnya mencapai Rp500 miliar. Di belakang sebuah koper terdapat produsen bahan, pembuat roda, penjahit, pekerja bordir, percetakan identitas, distributor, dan perusahaan pengiriman.

Potensi serupa terdapat pada industri makanan. Jemaah memerlukan konsumsi ketika mengikuti manasik, berada di asrama, menunggu penerbangan, dan selama berada di Arab Saudi. Sambal, rendang kemasan, abon, bumbu, kopi, teh, makanan ringan, serta produk siap saji Indonesia mempunyai pasar yang besar.

Industri ini bersentuhan langsung dengan ekonomi rakyat. Data BPS menunjukkan bahwa industri mikro dan kecil bidang makanan menyerap lebih dari 4,3 juta tenaga kerja pada 2024. Sementara itu, sektor penyediaan makanan dan minuman secara keseluruhan menyerap sekitar 9,8 juta pekerja pada 2023. Menghubungkan kebutuhan konsumsi jemaah dengan produsen dalam negeri berarti membuka manfaat bagi petani, peternak, nelayan, pekerja pengemasan, dan pelaku logistik.

Namun, UMKM tidak cukup hanya diundang mengikuti pameran. Memasok kebutuhan jemaah memerlukan sertifikasi halal, izin edar, keamanan pangan, daya tahan produk, kemasan yang baik, konsistensi rasa, dan kemampuan memenuhi pesanan dalam jumlah besar. UMKM harus dipersiapkan menjadi pemasok tetap, bukan sekadar pengisi stan.

Pasar suvenir juga sering luput dari perhatian. Jemaah membeli sajadah, tasbih, peci, parfum, mukena, pakaian muslim, kurma, dan aneka cendera mata. Tidak semua barang yang dijual di Makkah dan Madinah diproduksi di Arab Saudi. Sebagiannya berasal dari negara lain yang mampu membaca kebutuhan jemaah sebagai pasar global.

Indonesia seharusnya dapat menawarkan sajadah bermotif Nusantara, mukena perjalanan, batik, sarung, peci, kopi, cokelat, abon ikan, dan berbagai produk halal. Oleh-oleh bahkan tidak harus seluruhnya dibawa dari Arab Saudi. Paket oleh-oleh dapat diproduksi dan disiapkan di Indonesia, kemudian diterima jemaah setelah kembali. Cara ini mengurangi beban bagasi sekaligus mempertahankan perputaran uang di dalam negeri.

Ada pula dimensi lain yang jarang dibicarakan: pelaku UMKM bukan hanya pemasok kebutuhan jemaah, tetapi juga calon jemaah.

Di pasar, warung makan, bengkel, kebun, tambak, dan usaha rumahan, banyak orang menyisihkan keuntungan sedikit demi sedikit untuk berhaji. Sepiring nasi yang terjual, pakaian yang dijahit, atau kue yang dititipkan di warung dapat menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Bagi pedagang kecil, haji bukan hasil satu transaksi besar, melainkan buah kedisiplinan ekonomi selama bertahun-tahun.

Karena itu, keberhasilan ekonomi haji tidak cukup diukur dari jumlah produk UMKM yang dibeli. Kita juga perlu bertanya: berapa banyak pelaku UMKM yang pendapatannya meningkat, memiliki tabungan haji, memperoleh pembiayaan yang sehat, dan akhirnya mampu berangkat ke Tanah Suci?

Hubungan antara UMKM dan haji membentuk sebuah siklus. Aktivitas haji menciptakan permintaan terhadap produk UMKM. Permintaan itu meningkatkan pendapatan pelaku usaha. Sebagian pendapatan kemudian ditabung untuk berhaji. Ketika pedagang tersebut berangkat, ia kembali menggerakkan industri yang dahulu membantu pertumbuhan usahanya. Inilah sirkulasi ekonomi umat yang seharusnya dibangun secara sadar.

Sebagian biaya perjalanan tentu harus dibayarkan kepada penyedia layanan di Arab Saudi. Jemaah memerlukan hotel, bus, katering, dan pelayanan yang tersedia di negara tempat ibadah dilaksanakan. Arab Saudi juga terus memperkuat ekosistemnya melalui Pilgrim Experience Program dalam Saudi Vision 2030.

Data General Authority for Statistics Arab Saudi mencatat 15.222.497 pelaksanaan umrah pada kuartal pertama 2025. Sebanyak 6.523.630 di antaranya merupakan jemaah dari luar Saudi, meningkat 10,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tantangan Indonesia bukan menghentikan aliran dana ke Arab Saudi, melainkan memperkuat posisi pelaku usaha nasional di dalam rantai ekonomi tersebut. Indonesia perlu masuk melalui investasi hotel, katering, pergudangan, transportasi, distribusi produk, dan layanan digital. Kehadiran BPKH Limited dapat menjadi jembatan karena telah diarahkan memasuki sektor hotel, katering, akomodasi, dan layanan pendukung di Arab Saudi.

Pengembangan ekonomi haji tidak boleh berhenti pada seminar, pameran, dan penandatanganan nota kesepahaman. Ukurannya harus lebih nyata: jumlah kontrak, nilai produk yang terserap, kesinambungan pesanan, keberhasilan ekspor, dan tenaga kerja yang memperoleh manfaat.

Pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan tahunan. Berapa koper, kain ihram, mukena, makanan, obat, dan produk kesehatan yang dibutuhkan? Bagian mana yang dapat diproduksi di dalam negeri? Standar apa yang harus dipenuhi? Data tersebut akan memberikan kepastian pasar kepada produsen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah memperbarui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 karena aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menjawab dinamika masyarakat, perkembangan internasional, dan kemajuan teknologi. Semangat pembaruan itu perlu diterjemahkan menjadi kebijakan ekonomi yang terukur tanpa mengurangi orientasi pelayanan dan perlindungan jemaah.

Haji dan umrah tentu tidak boleh direduksi menjadi kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya tetap ibadah, keselamatan, pelayanan, dan kemabruran. Namun, kesucian ibadah tidak bertentangan dengan ikhtiar membangun kemandirian ekonomi.

Koper jemaah dapat menghidupkan industri lokal. Makanan jemaah dapat membuka pasar bagi petani dan produsen Indonesia. Suvenir dapat memberi ruang bagi perajin Nusantara. Teknologi pelayanan dapat dikerjakan anak-anak muda kita. Sementara itu, keuntungan pedagang kecil dapat tumbuh menjadi tabungan menuju Baitullah.

Ekonomi haji dan umrah bukan cerita tentang triliunan rupiah saja. Ia adalah cerita tentang penjahit, produsen makanan, perajin, pekerja pabrik, pengembang teknologi, dan pedagang pasar yang menyisihkan keuntungan setiap hari untuk memenuhi panggilan Allah. Jika dikelola secara terencana, haji dan umrah akan melahirkan dua kemuliaan sekaligus: kemuliaan ibadah bagi jemaah dan kemandirian ekonomi bagi umat.

TENTANG PENULIS
Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I. merupakan Dosen Pascasarjana IAIN Parepare, praktisi haji dan umrah, serta Direktur PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam bidang akademik, penelitian, dan pengembangan layanan haji dan umrah. Ia juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, dan terus berkontribusi dalam membangun penyelenggaraan haji dan umrah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these