Dalam dua hingga tiga musim haji terakhir, istilah murur dan tanazul semakin sering mengemuka dalam diskursus penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah Indonesia. Apa yang dahulu dipahami sebagai rukhsah terbatas bagi kelompok tertentu kini berkembang menjadi bagian dari desain operasional haji modern. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari realitas baru yang dihadapi dunia haji: kepadatan ekstrem (overcrowding) jutaan jemaah dalam ruang terbatas, terutama di Muzdalifah dan Mina.
Data penyelenggaraan haji Indonesia menunjukkan bahwa komposisi jemaah lansia terus meningkat secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, persentase jemaah lansia berada pada kisaran 30-40 persen dari total kuota nasional yang mencapai lebih dari 200 ribu orang per musim. Artinya, hampir separuh jemaah Indonesia berada dalam kategori rentan secara fisik. Dalam kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi yang dapat melampaui 45 derajat Celsius, risiko kesehatan seperti dehidrasi, kelelahan akut, hingga heatstroke menjadi ancaman nyata. Laporan otoritas kesehatan Saudi pada musim haji 2024 mencatat ribuan kasus gangguan kesehatan akibat panas ekstrem yang menimpa jemaah dari berbagai negara.
Dalam konteks ini, murur yakni melewati Muzdalifah tanpa mabit secara penuh. Dan tanazul, tidak bermalam di Mina, tidak lagi dapat dipahami semata sebagai “keringanan opsional”, melainkan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko. Haji modern telah bertransformasi menjadi sistem pengelolaan manusia terbesar di dunia dalam satu waktu. Dengan jutaan jemaah berkumpul di titik yang sama dalam waktu yang bersamaan, setiap kebijakan operasional memiliki implikasi langsung terhadap keselamatan massal.
Secara normatif, mabit di Muzdalifah dan Mina merupakan bagian penting dalam manasik haji. Dalam literatur fikih klasik seperti al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, mabit di Mina diposisikan sebagai kewajiban dalam mazhab Syafi’i. Demikian pula dalam al-Mughnī karya Ibn Qudamah yang menegaskan kewajiban mabit dengan konsekuensi dam bagi yang meninggalkannya. Namun, fikih klasik tersebut lahir dalam konteks sosial yang berbeda, ketika jumlah jemaah tidak sebesar sekarang dan tekanan terhadap kapasitas ruang relatif terbatas.
Jika fikih dipahami secara tekstual semata, tanpa mempertimbangkan perubahan konteks, maka ia berpotensi mengalami disfungsi dalam menjawab problem kontemporer. Oleh karena itu, pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah menjadi sangat relevan.
Dalam teori maqāṣid yang dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Shatibi dalam al-Muwāfaqāt, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Dalam kondisi di mana pelaksanaan mabit secara penuh berpotensi menimbulkan bahaya, maka perlindungan jiwa harus diprioritaskan.
Kaidah ushul fikih yang masyhur menyatakan: “dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ” (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan), serta “al-masyaqqah tajlib al-taysīr” (kesulitan menghadirkan kemudahan). Kaidah ini menjadi landasan penting dalam membaca murur dan tanazul sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap situasi darurat dan kebutuhan kolektif (ḥājah ‘āmmah).
Lebih jauh, legitimasi rukhsah ini juga memiliki basis hadis yang kuat. Dalam riwayat tentang Haji Wada’, Nabi Muhammad ﷺ memberikan izin kepada kelompok lemah—termasuk wanita dan orang tua—untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal. Praktik ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam manasik bukanlah hal baru, melainkan bagian dari sunnah dalam menghadapi kondisi tertentu.
Namun, yang menarik dalam konteks haji modern adalah transformasi dari rukhsah individual menjadi maslahah kolektif. Murur dan tanazul tidak lagi sekadar dispensasi personal, tetapi telah menjadi instrumen dalam manajemen kerumunan (crowd management). Studi tentang manajemen haji modern yang dilakukan oleh para peneliti seperti G. Keith Still menunjukkan bahwa kepadatan ekstrem tanpa rekayasa distribusi massa dapat memicu risiko fatal, termasuk insiden stampede yang pernah terjadi di Mina.
Otoritas Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir secara sistematis mengembangkan pendekatan berbasis teknologi dan rekayasa arus jemaah, termasuk melalui penjadwalan lempar jumrah, zonasi tenda Mina, serta integrasi sistem digital seperti Nusuk. Dalam konteks ini, murur dan tanazul menjadi bagian dari strategi risk mitigation untuk mengurai kepadatan di titik-titik kritis.
Meskipun memiliki dasar maslahah yang kuat, implementasi murur dan tanazul di Indonesia tidak lepas dari berbagai persoalan. Pertama, persoalan persepsi keagamaan. Banyak jemaah masih memahami manasik dalam kerangka tekstual, sehingga menganggap tidak mabit sebagai bentuk ketidaksempurnaan ibadah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara materi manasik dengan realitas operasional di lapangan.
Kedua, persoalan standarisasi. Belum semua penyelenggara memiliki parameter yang jelas mengenai kriteria jemaah yang layak mendapatkan skema murur dan tanazul. Padahal, idealnya kebijakan ini berbasis data kesehatan, usia, dan kemampuan fisik. Tanpa standar yang jelas, praktik ini berpotensi meluas tanpa kontrol.
Ketiga, persoalan etik. Ketika tanazul mulai dikemas sebagai fasilitas kenyamanan dalam paket layanan, muncul risiko komersialisasi rukhsah. Dalam perspektif maqāṣid, hal ini berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya, yaitu perlindungan jiwa, menjadi sekadar strategi pemasaran.
Sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan model implementasi yang tepat. Peran Kementerian Agama Republik Indonesia sekarang Kementrian Haji Indonesia menjadi sangat strategis dalam memastikan adanya integrasi antara fatwa, kebijakan, dan praktik lapangan. Selain itu, diperlukan penguatan edukasi manasik berbasis konteks, agar jemaah memahami bahwa fleksibilitas dalam ibadah bukanlah bentuk pengurangan, tetapi bagian dari hikmah syariat.
Dalam konteks penyelenggaraan haji 2026, penguatan skema murur dan tanazul oleh otoritas haji harus dipandang sebagai langkah strategis yang tidak terelakkan. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan kejelasan konsep dan konsistensi implementasi. Murur dan tanazul tidak boleh berhenti sebagai solusi teknis, tetapi harus menjadi bagian dari transformasi paradigma haji berbasis maqāṣid al-sharī‘ah. Dari sudut pandang saya sebagai akademisi dan praktisi haji, keberhasilan penyelenggaraan haji 2026 akan sangat ditentukan oleh kemampuan kita menyeimbangkan antara ketepatan fikih, ketajaman manajemen, dan kepekaan terhadap kondisi jemaah. Jika ketiganya berjalan selaras, maka murur dan tanazul tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata dari syariat yang menghadirkan kemaslahatan di tengah kompleksitas zaman.
| TENTANG PENULIS Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, dan pengembangan kelembagaan haji–umrah. Melalui karya dan pengabdiannya, ia berupaya menjembatani kajian akademik dengan praktik layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. |