OpiniMenjaga Kepastian Ibadah: Aktualisasi Kaidah “Al-Yaqīnu Lā Yazūlu bi al-Syak” dalam Praktik Haji Indonesia Apr 22, 2026 kolaboratifstudio@gmail.com Kaidah al-yaqīnu lā yazūlu bi al-syak merupakan salah satu prinsip fundamental dalam Fikih Islam yang berfungsi menjaga stabilitas hukum dari gangguan keraguan. Prinsip ini menegaskan bahwa status yang telah pasti tidak dapat berubah hanya karena