Mukernas AMPHURI di Palembang semestinya tidak berhenti sebagai agenda organisasi tahunan yang memuat laporan, konsolidasi, dan pertemuan antaranggota. Forum ini harus dibaca sebagai momentum strategis untuk menyuarakan satu hal yang lebih mendasar: masa depan ekosistem haji dan umrah Indonesia sedang membutuhkan penataan ulang yang serius, terukur, dan berani. Di tengah besarnya minat masyarakat untuk berhaji dan berumrah, industri ini masih dibayangi oleh problem regulasi yang belum kokoh, perizinan yang berlapis, pengawasan yang belum efektif, dan standar pelayanan yang belum sepenuhnya seragam.
Haji dan umrah tidak bisa dipandang semata sebagai aktivitas bisnis jasa perjalanan. Ia adalah ruang ibadah yang melibatkan dimensi syariah, perlindungan konsumen, tata kelola keuangan, diplomasi layanan lintas negara, hingga marwah negara dalam menjamin warganya beribadah secara aman dan bermartabat. Karena itu, pembicaraan tentang ekosistem haji dan umrah tidak cukup berhenti pada soal kuota, harga paket, atau strategi pemasaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara, asosiasi, dan penyelenggara membangun sistem yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dalam konteks itulah, Mukernas AMPHURI perlu menjadi ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong reformasi kebijakan. Harapan pertama tentu tertuju pada penguatan regulasi. Selama ini, regulasi haji dan umrah memang telah ada, tetapi di lapangan masih tampak sejumlah kelemahan mendasar.
Standar regulasi belum cukup rinci dalam memisahkan antara syarat administratif formal dan ukuran kualitas layanan yang substantif. Akibatnya, izin sering kali dipahami sebatas kelengkapan dokumen, bukan sebagai instrumen untuk memastikan kapasitas riil penyelenggara. Padahal, yang dibutuhkan jamaah bukan hanya biro yang “berizin”, melainkan biro yang benar-benar memiliki kecukupan modal, tata kelola yang sehat, jejaring layanan yang jelas, sistem pelaporan yang transparan, serta manajemen risiko yang teruji.
Masalah berikutnya adalah banyaknya izin dan lapisan administratif yang kerap membebani pelaku usaha tanpa selalu berbanding lurus dengan kualitas pengawasan. Di satu sisi, negara menuntut kepatuhan dokumen, pelaporan, dan pemenuhan berbagai persyaratan. Namun di sisi lain, masih muncul kasus jamaah terlantar, paket yang tidak sesuai janji, penggunaan jalur tidak resmi, hingga lemahnya kepastian perlindungan saat terjadi sengketa. Ini menunjukkan bahwa problem utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya izin, melainkan apakah desain perizinan kita sudah cerdas, proporsional, dan berbasis mitigasi risiko.
Perizinan yang terlalu birokratis justru bisa melahirkan dua dampak buruk sekaligus. Pertama, penyelenggara yang serius dan patuh bisa tersandera oleh proses administratif yang panjang dan berulang. Kedua, pelaku yang oportunistik justru mencari celah di luar sistem formal. Akibatnya, regulasi gagal menjadi alat pembinaan, dan hanya berubah menjadi beban administratif. Karena itu, Mukernas ini perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di sektor haji dan umrah: izin harus dipermudah bagi yang memenuhi standar, tetapi diperketat secara substantif bagi yang tidak layak.
Persoalan yang tak kalah penting ialah pengawasan yang belum efektif. Harus diakui, selama ini pengawasan penyelenggaraan umrah masih cenderung bersifat administratif, sporadis, dan sering terlambat. Banyak masalah baru diketahui ketika jamaah sudah dirugikan, bukan saat potensi masalah itu mulai terdeteksi. Ini menjadi kritik penting, khususnya bagi Direktorat Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di lingkungan Kementerian Haji, bahwa pola pengawasan tidak boleh lagi bertumpu pada laporan manual, inspeksi insidental, atau respons pascakejadian. Pengawasan harus bergerak menuju sistem yang berbasis data, terintegrasi, dan real-time.
Kementerian Haji perlu membangun mekanisme pengawasan digital yang mampu membaca kesehatan penyelenggara sejak awal: bagaimana arus pendaftaran jamaah, kesesuaian kontrak layanan, status tiket dan hotel, rekam jejak keberangkatan, komplain jamaah, hingga kesehatan keuangan perusahaan. Jika pengawasan hanya aktif ketika masalah meledak, maka negara selalu datang terlambat. Di titik ini, AMPHURI seharusnya tampil bukan hanya sebagai asosiasi yang membela kepentingan anggota, tetapi juga sebagai mitra kritis pemerintah dalam membangun sistem early warning bagi industri.
Mukernas Palembang juga perlu melahirkan sikap bersama bahwa standar layanan umrah Indonesia harus dinaikkan. Selama ini, disparitas kualitas layanan antarpenyelenggara masih sangat lebar. Ada yang menempatkan jamaah sebagai amanah pelayanan, tetapi tidak sedikit pula yang masih menjadikan jamaah sekadar objek penjualan paket. Padahal, ekosistem yang sehat hanya akan tumbuh jika ada standar minimum nasional yang tegas: transparansi akad, kepastian hotel dan penerbangan, mekanisme refund, perlindungan dana jamaah, standar pembimbing ibadah, hingga kewajiban edukasi pra-keberangkatan. Jamaah berhak tahu apa yang mereka beli, apa yang mereka dapatkan, dan kepada siapa mereka bisa mengadu ketika haknya dilanggar.
Saya melihat ada beberapa agenda solusi yang patut didorong AMPHURI kepada Kementerian Haji. Pertama, reformulasi sistem perizinan berbasis risiko dan kinerja, bukan sekadar tumpukan dokumen. Kedua, pembentukan dashboard pengawasan digital nasional yang terhubung dengan data jamaah, kontrak layanan, dan performa penyelenggara. Ketiga, penyusunan standar pelayanan minimum umrah dan haji khusus yang mengikat seluruh PPIU dan PIHK. Keempat, penguatan literasi jamaah, agar masyarakat tidak hanya tergiur harga murah, tetapi memahami legalitas, hak, kewajiban, dan indikator travel yang sehat. Kelima, mekanisme sanksi dan pemulihan yang cepat, sehingga setiap pelanggaran tidak berakhir pada ketidakpastian panjang bagi jamaah.
Mukernas AMPHURI Palembang harus melampaui fungsi seremonialnya. Forum ini perlu menjadi ruang artikulasi kepentingan umat, pelaku usaha, dan negara secara bersamaan. Industri haji dan umrah Indonesia terlalu penting untuk dibiarkan tumbuh dengan regulasi yang lemah, pengawasan yang terlambat, dan standar yang longgar. Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar tambahan aturan, melainkan keberanian menata sistem secara menyeluruh. Jika AMPHURI mampu mengambil posisi itu—sebagai penggerak reformasi, penjaga mutu, sekaligus mitra kritis Kementerian Haji—maka Mukernas Palembang akan tercatat bukan hanya sebagai pertemuan organisasi, tetapi sebagai titik tolak pembenahan ekosistem haji dan umrah Indonesia ke arah yang lebih amanah, profesional, dan berkelanjutan.
| TENTANG PENULIS Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, dan pengembangan kelembagaan haji–umrah. Melalui karya dan pengabdiannya, ia berupaya menjembatani kajian akademik dengan praktik layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. |