Penyelenggaraan haji dan umrah di era modern menghadapi kompleksitas yang tidak lagi sederhana. Ibadah yang pada dasarnya bersifat spiritual kini beririsan dengan sistem bisnis, regulasi negara, teknologi digital, serta dinamika geopolitik global. Dalam situasi ini, tidak jarang muncul berbagai problem seperti penelantaran jemaah, manipulasi paket umrah, ketidakjelasan akad, hingga konflik kepentingan antara orientasi ibadah dan keuntungan bisnis. Kondisi tersebut menuntut pendekatan analitis yang tidak hanya normatif, tetapi juga sistemik. Salah satu pendekatan yang relevan adalah melalui qawāʿid fiqhiyyah, khususnya kaidah al-umūr bi maqāṣidihā.
Kaidah al-umūr bi maqāṣidihā menegaskan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan tujuan dan niat yang melatarbelakanginya. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, kaidah ini tidak hanya berlaku pada individu jemaah, tetapi juga pada seluruh ekosistem penyelenggara, termasuk travel (PIHK/PPIU), regulator, hingga mitra layanan di Arab Saudi. Dengan demikian, penilaian terhadap praktik penyelenggaraan tidak cukup dilihat dari aspek formalitas administratif, tetapi harus menembus pada dimensi tujuan dan orientasi yang mendasarinya.
Dalam praktiknya, terdapat fenomena yang menunjukkan adanya distorsi niat dalam industri umrah. Banyak paket umrah dipasarkan dengan pendekatan marketing agresif, bahkan manipulatif, yang lebih menonjolkan aspek komersial dibandingkan nilai ibadah. Akad yang digunakan sering kali tidak transparan, atau bahkan disamarkan untuk menghindari regulasi tertentu. Dalam perspektif qawāʿid fiqhiyyah, hal ini dapat dianalisis melalui kaidah turunan: al-‘ibrah fi al-‘uqūd li al-maqāṣid wa al-ma‘ānī lā li al-alfāẓ wa al-mabānī—yang menegaskan bahwa substansi akad lebih penting daripada bentuk lahirnya. Dengan demikian, akad yang secara lahir tampak sah, tetapi memiliki tujuan manipulatif, tetap dapat dinilai cacat secara syar’i.
Lebih jauh, kasus penelantaran jemaah yang beberapa kali terjadi di berbagai daerah menjadi contoh nyata kegagalan sistem yang tidak berangkat dari niat yang benar. Ketika penyelenggara lebih berorientasi pada ekspansi pasar tanpa kesiapan operasional yang memadai, maka risiko terhadap jemaah menjadi sangat tinggi.
Dalam hal ini, kaidah al-ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan) dan dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ (menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat) seharusnya menjadi prinsip dasar dalam manajemen penyelenggaraan. Artinya, setiap kebijakan atau keputusan bisnis harus mempertimbangkan potensi risiko terhadap jemaah sebagai prioritas utama.
Pendekatan qawāʿid fiqhiyyah juga memberikan kerangka penting dalam membaca relasi antara niat individu dan sistem. Seorang jemaah mungkin memiliki niat yang tulus untuk beribadah, tetapi jika ia terjebak dalam sistem yang tidak aman atau tidak profesional, maka tujuan ibadah tersebut dapat terganggu. Di sinilah pentingnya integrasi antara niat personal dan integritas sistem. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, penyelenggaraan haji dan umrah harus menjamin perlindungan terhadap lima prinsip utama: agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird). Penelantaran jemaah jelas melanggar setidaknya dua aspek utama: perlindungan jiwa dan harta.
Dalam konteks regulasi, negara memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan perlindungan jemaah. Namun, regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pendekatan qawāʿid fiqhiyyah mendorong agar regulasi juga mempertimbangkan dimensi maqāṣid, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil dan maslahat secara substantif. Misalnya, dalam pengawasan travel, tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan izin, tetapi juga harus menilai kapasitas riil penyelenggara dalam melayani jemaah.
Di sisi lain, transformasi digital dalam industri umrah juga membawa tantangan baru. Fenomena “attention economy” dalam marketing digital sering kali mendorong penyelenggara untuk lebih fokus pada pencitraan daripada kualitas layanan. Konten promosi yang berlebihan dapat membentuk ekspektasi yang tidak realistis bagi jemaah. Dalam perspektif al-umūr bi maqāṣidihā, hal ini menunjukkan adanya pergeseran niat dari pelayanan ibadah menuju eksploitasi pasar. Oleh karena itu, diperlukan etika marketing syariah yang menempatkan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sebagai prinsip utama.
Menariknya, qawāʿid fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai kerangka konstruktif dalam membangun sistem penyelenggaraan yang lebih baik. Niat yang benar dapat menjadi fondasi untuk menciptakan tata kelola yang profesional dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Dalam hal ini, penyelenggara harus menempatkan diri bukan sekadar sebagai pelaku bisnis, tetapi sebagai khādim al-ḍuyūf al-Raḥmān—pelayan tamu-tamu Allah. Perspektif ini akan menggeser orientasi dari profit semata menuju keberkahan dan tanggung jawab moral.
Dengan demikian, penerapan kaidah al-umūr bi maqāṣidihā dalam penyelenggaraan haji dan umrah memberikan perspektif yang lebih dalam dan komprehensif. Ia tidak hanya menilai benar atau salah secara formal, tetapi juga mengungkap dimensi niat, tujuan, dan dampak dari setiap praktik yang dilakukan. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian—mulai dari konflik geopolitik, fluktuasi harga tiket, hingga perubahan regulasi—pendekatan ini menjadi semakin relevan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah tetap berada pada jalur yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa krisis dalam penyelenggaraan haji dan umrah bukan semata persoalan teknis, tetapi juga persoalan niat dan orientasi. Ketika niat bergeser dari pelayanan ibadah menuju kepentingan sempit, maka sistem akan kehilangan arah. Sebaliknya, jika niat dikembalikan pada maqāṣid al-sharī‘ah, maka setiap elemen dalam ekosistem—mulai dari jemaah, penyelenggara, hingga regulator—akan bergerak dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan ibadah yang aman, nyaman, dan bermakna. Inilah esensi dari qawāʿid fiqhiyyah sebagai jembatan antara teks syariah dan realitas kehidupan kontemporer.
| TENTANG PENULIS Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, dan pengembangan kelembagaan haji–umrah. Melalui karya dan pengabdiannya, ia berupaya menjembatani kajian akademik dengan praktik layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. |