(Refleksi Korban Kegagalan Hanania Grup dan Jemaah Haji 2026)
Musim haji tahun 2026 belum sepenuhnya berakhir. Jutaan jamaah dari berbagai negara masih menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Namun di tengah suasana spiritual yang semestinya menghadirkan ketenangan, publik Indonesia kembali dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mengundang keprihatinan. Di berbagai daerah muncul laporan gagal berangkat umrah, sementara pada penyelenggaraan haji tahun ini terdapat ratusan jamaah Indonesia yang batal berangkat karena persoalan visa dan penggunaan jalur yang tidak memperoleh kepastian keberangkatan.
Fenomena ini bukan sekadar peristiwa tahunan yang berlalu begitu saja. Ia merupakan alarm bahwa tata kelola haji dan umrah nasional masih menyimpan pekerjaan rumah yang besar. Yang paling memprihatinkan, dalam hampir setiap persoalan yang muncul, jamaah selalu menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Padahal bagi mayoritas masyarakat Indonesia, haji dan umrah bukan sekadar perjalanan ke luar negeri. Di balik setiap setoran yang dibayarkan terdapat tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun, hasil menjual kebun, sawah, kendaraan, atau aset keluarga lainnya. Tidak sedikit pula yang menunda berbagai kebutuhan hidup demi mewujudkan cita-cita beribadah di Tanah Suci. Karena itu, ketika keberangkatan gagal terlaksana, kerugiannya tidak hanya berupa materi, tetapi juga menyangkut harapan, kepercayaan, dan kondisi psikologis jamaah.
Sejarah sebenarnya telah memberikan pelajaran yang sangat mahal. Indonesia pernah diguncang oleh kasus First Travel dan Abu Tours yang menyebabkan puluhan ribu calon jamaah gagal berangkat.
Nilai kerugian yang muncul mencapai triliunan rupiah. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan diharapkan menjadi titik balik perbaikan industri perjalanan ibadah.
Sayangnya, waktu menunjukkan bahwa pelajaran itu belum sepenuhnya dipahami. Pola yang sama masih berulang dalam berbagai bentuk. Nama perusahaan boleh berganti, tetapi modusnya sering kali tidak jauh berbeda. Harga yang ditawarkan jauh di bawah kewajaran pasar, promosi dilakukan secara agresif, bonus diberikan berlebihan, sementara kemampuan operasional perusahaan tidak selalu sejalan dengan janji yang disampaikan.
Masyarakat perlu memahami bahwa industri umrah merupakan sektor yang sangat terukur. Komponen biayanya relatif mudah dihitung. Tiket pesawat, visa, hotel, transportasi, katering, handling, perlengkapan, dan biaya operasional lainnya memiliki standar harga yang dapat diperkirakan. Oleh karena itu, selisih harga antarpenyelenggara umumnya tidak akan berbeda terlalu jauh apabila layanan yang diberikan memiliki kualitas yang setara.
Di sinilah pentingnya literasi jamaah.
Ketika sebuah paket umrah ditawarkan jauh di bawah harga pasar, pertanyaan pertama yang semestinya muncul bukanlah seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh calon jamaah, melainkan bagaimana perusahaan tersebut mampu menutup seluruh biaya operasionalnya. Dalam dunia usaha yang sehat, tidak ada perusahaan yang dapat bertahan lama dengan menjual produk di bawah biaya riil secara terus-menerus.
Kondisi ini akan semakin menantang pada masa mendatang. Industri umrah dan haji tidak berdiri sendiri. Ia sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global. Kenaikan harga bahan bakar penerbangan akan berdampak langsung pada tarif tiket. Fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat memengaruhi hampir seluruh transaksi internasional yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah. Di sisi lain, Arab Saudi terus melakukan transformasi besar melalui program Vision 2030 yang ikut mengubah struktur biaya layanan, akomodasi, transportasi, dan pengelolaan jamaah.
Artinya, ruang untuk melakukan spekulasi harga akan semakin sempit.
Ke depan, model bisnis yang bertumpu pada paket murah tanpa dasar perhitungan yang sehat akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar dibandingkan satu dekade lalu. Realitas ekonomi global tidak lagi memberikan banyak ruang bagi praktik-praktik yang mengandalkan arus kas jangka pendek atau dana pendaftaran jamaah berikutnya untuk menutupi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah fenomena gagal berangkatnya ratusan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat persoalan visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Sebagian jamaah diketahui telah membayar biaya yang sangat besar, bahkan rata-rata di atas Rp270 juta per orang. Yang lebih menyedihkan, sebagian di antara mereka telah menunggu selama beberapa tahun dengan keyakinan bahwa keberangkatan mereka akan segera terwujud.
Peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur. Mengapa masih banyak masyarakat yang memilih jalur yang tingkat kepastian hukumnya lebih rendah, padahal tersedia mekanisme haji resmi yang lebih jelas dan terlindungi?
Haji khusus memang membutuhkan kesabaran karena terdapat mekanisme porsi yang harus diikuti. Namun sistem tersebut dibangun untuk memberikan kepastian antrean, perlindungan hukum, pengawasan pemerintah, serta transparansi dalam pengelolaan keberangkatan. Ketika seseorang telah memperoleh nomor porsi, maka terdapat kepastian administratif yang dapat dipantau dan diverifikasi.
Sebaliknya, berbagai jalur nonkuota atau skema yang sangat bergantung pada kebijakan penerbitan visa memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi. Dalam kondisi regulasi Arab Saudi yang semakin ketat, ketidakpastian semacam ini akan semakin sering muncul apabila tidak dipahami secara baik oleh calon jamaah.
Karena itu, masyarakat perlu mulai mengubah cara pandang dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Ukuran utama tidak boleh lagi sekadar harga murah atau popularitas di media sosial. Saat ini banyak perusahaan mampu menciptakan citra yang sangat baik melalui iklan digital, influencer, maupun figur publik. Namun dalam praktik bisnis modern, popularitas dapat dibeli, sedangkan kepercayaan hanya dapat dibangun melalui rekam jejak.
Salah satu indikator yang patut diperhatikan adalah usia dan konsistensi perusahaan. Travel yang mampu bertahan lebih dari sepuluh tahun umumnya telah melewati berbagai ujian, mulai dari perubahan regulasi, krisis ekonomi, pandemi, fluktuasi harga tiket, hingga dinamika kebijakan Arab Saudi. Kemampuan bertahan dalam rentang waktu yang panjang merupakan indikator adanya tata kelola yang relatif lebih matang dibandingkan perusahaan yang baru tumbuh dengan promosi besar-besaran.
Namun tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada masyarakat. Negara memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan industri ini berjalan secara sehat.
Sudah saatnya pemerintah memperkuat pengawasan dari sekadar aspek perizinan menuju pengawasan berbasis risiko. Audit kesehatan keuangan penyelenggara, kemampuan operasional, kepatuhan terhadap kontrak layanan, serta perlindungan dana jamaah perlu menjadi bagian dari evaluasi berkala. Industri yang mengelola dana publik dalam jumlah besar tidak cukup hanya diawasi melalui laporan administratif.
Lebih jauh, pemerintah perlu mempertimbangkan sistem pemeringkatan penyelenggara yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Publik berhak mengetahui rekam jejak keberangkatan, tingkat kepatuhan, usia perusahaan, jumlah jamaah yang berhasil diberangkatkan, serta indikator kesehatan usaha lainnya. Dengan demikian, keputusan calon jamaah tidak hanya didasarkan pada iklan dan promosi, tetapi juga pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Haji dan umrah merupakan ibadah yang berdiri di atas nilai amanah. Karena itu, tata kelolanya juga harus dibangun dengan semangat yang sama. Industri ini tidak boleh tumbuh hanya melalui kompetisi harga yang tidak rasional. Yang dibutuhkan adalah kepastian, profesionalisme, transparansi, dan perlindungan terhadap jamaah.
Kasus-kasus yang muncul tahun ini seharusnya menjadi momentum perbaikan bersama. Jamaah perlu semakin kritis. Penyelenggara harus semakin profesional. Pemerintah wajib memperkuat pengawasan. Tanpa langkah tersebut, sejarah hanya akan terus berulang dengan nama yang berbeda. Dan sekali lagi, pihak yang paling dirugikan jemaah, masyarakat Indonesia.
| TENTANG PENULIS Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, dan pengembangan kelembagaan haji–umrah. Melalui karya dan pengabdiannya, ia berupaya menjembatani kajian akademik dengan praktik layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. |