Ketika Jemaah Terlantar: Dari First Travel hingga Hanania, Mengapa Sistem Tak Pernah Belajar?

Kasus gagal berangkatnya ratusan hingga ribuan jemaah umrah oleh Hanania Travel kembali mengguncang publik. Sekitar 1.500 calon jemaah dikabarkan tertunda keberangkatannya, dengan nilai dana yang berputar mencapai puluhan miliar rupiah. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar kegagalan bisnis. Namun bagi yang memahami lanskap penyelenggaraan umrah di Indonesia, peristiwa ini adalah pengulangan dari sejarah panjang yang seharusnya sudah cukup menjadi pelajaran.

Kita tidak bisa membicarakan kasus ini tanpa menoleh ke belakang. Indonesia pernah diguncang oleh skandal besar First Travel pada 2017, dengan lebih dari 60.000 jemaah gagal berangkat dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 miliar. Tidak lama berselang, Abu Tour juga mengalami kegagalan serupa, dengan jumlah korban sekitar 86.000 jemaah dan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. Dua kasus ini menjadi penanda bahwa persoalan dalam industri umrah bukanlah kejadian sporadis, melainkan fenomena struktural.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa setelah dua tragedi besar tersebut, kasus serupa masih terus terjadi?

Jika ditelaah secara struktural, problem utama bukan terletak pada individu penyelenggara semata, tetapi pada sistem yang memungkinkan kegagalan tersebut terus berulang.

Dalam kasus First Travel, model bisnis berbasis harga murah yang tidak realistis menjadi akar persoalan. Dalam Abu Tour, ekspansi agresif tanpa dukungan keuangan yang sehat menjadi faktor utama. Sementara dalam kasus Hanania, indikasi yang muncul mengarah pada lemahnya manajemen operasional serta ketergantungan pada pihak ketiga yang tidak terkontrol.

Meski berbeda dalam bentuk, ketiganya memiliki satu benang merah yang sama: ketiadaan manajemen risiko yang matang dalam industri yang kompleks dan berisiko tinggi.

Industri umrah bukan sekadar bisnis perjalanan. Ia adalah ekosistem multi-layer yang melibatkan regulasi domestik, kebijakan Arab Saudi, integrasi digital seperti Nusuk, kontrak hotel internasional, hingga dinamika harga tiket global yang dipengaruhi kondisi geopolitik. Dalam sistem seperti ini, kegagalan kecil dapat memicu efek domino yang berujung pada krisis besar. Namun ironisnya, banyak penyelenggara masih mengelola bisnis ini dengan pendekatan konvensional dan spekulatif.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius. Kegagalan bukan lagi sekadar teknis, tetapi mencerminkan kegagalan dalam memahami kompleksitas sistem secara utuh.

Dari perspektif manajemen, industri umrah seharusnya berbasis pada risk-based management, bukan sekadar target penjualan. Setiap paket yang dijual harus memiliki kepastian dari sisi tiket, visa, dan akomodasi. Tidak boleh ada asumsi. Tidak boleh ada spekulasi. Namun yang sering terjadi justru sebaliknya: paket dijual terlebih dahulu, sementara kepastian layanan menyusul belakangan.

Dari perspektif regulasi, pengawasan yang ada masih cenderung administratif dan belum prediktif. Sistem belum mampu membaca potensi kegagalan sejak dini. Akibatnya, intervensi baru dilakukan ketika krisis sudah terjadi dan jemaah telah dirugikan.

Namun yang paling mendasar adalah persoalan nilai. Dalam banyak kasus, orientasi ibadah perlahan bergeser menjadi orientasi bisnis. Jemaah tidak lagi diposisikan sebagai amanah, tetapi sebagai angka dalam target penjualan. Ketika orientasi ini dominan, maka kehati-hatian akan dikorbankan demi ekspansi.

Dalam konteks ini, saya menawarkan pendekatan yang saya sebut sebagai Trust-Based Umrah Market. Industri umrah tidak bisa lagi bertumpu pada promosi dan ekspansi semata, tetapi harus dibangun di atas kepercayaan yang lahir dari sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Kasus First Travel dan Abu Tour seharusnya menjadi momentum reformasi total. Namun kenyataannya, perbaikan yang dilakukan masih parsial. Kasus Hanania hari ini membuktikan bahwa akar persoalan belum tersentuh secara mendasar.

Di sisi lain, ada satu aspek yang sering luput dari pembahasan: peran jemaah sebagai konsumen dalam ekosistem ini. Selama ini, jemaah cenderung ditempatkan sebagai pihak yang pasif. Padahal, dalam sistem modern, jemaah juga harus bertransformasi menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.

Ada beberapa langkah konkret yang perlu menjadi kesadaran bersama.

Pertama, jemaah harus mulai memahami bahwa harga murah yang tidak rasional adalah indikator risiko. Dalam banyak kasus, harga di bawah standar pasar bukan efisiensi, tetapi sinyal adanya masalah dalam struktur pembiayaan.

Kedua, penting bagi jemaah untuk memverifikasi legalitas dan rekam jejak travel, tidak hanya melalui izin formal, tetapi juga melalui pengalaman nyata jemaah sebelumnya. Reputasi tidak dibangun dalam satu hari.

Ketiga, jemaah perlu menuntut transparansi. Informasi terkait tiket, visa, hotel, dan jadwal harus jelas sejak awal. Jika ada ketidakjelasan, maka itu adalah tanda peringatan yang tidak boleh diabaikan.

Keempat, pola pikir jemaah perlu bergeser dari sekadar “ingin berangkat cepat” menjadi “ingin berangkat dengan aman dan pasti”. Ibadah tidak boleh dipaksakan dalam kondisi yang tidak siap.

Selain itu, praktik promosi dalam industri umrah juga perlu dikaji ulang secara serius. Fenomena penggunaan artis, influencer, atau figur publik sebagai wajah promosi telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, hal ini efektif secara marketing. Namun di sisi lain, ia berpotensi menciptakan ilusi kepercayaan yang tidak berbasis pada kualitas sistem.

Banyak jemaah yang akhirnya mengambil keputusan bukan karena memahami kualitas layanan, tetapi karena terpengaruh oleh figur yang mempromosikan. Dalam konteks ini, terjadi pergeseran dari trust berbasis sistem menjadi trust berbasis citra.

Ini adalah titik rawan yang harus dikritisi. Kepercayaan dalam industri ibadah tidak boleh dibangun di atas popularitas, tetapi di atas integritas dan kapasitas.

Jika tidak, maka promosi hanya akan menjadi alat untuk mempercepat ekspansi, tanpa menjamin keberlangsungan layanan.

Untuk memutus siklus kegagalan ini, diperlukan langkah yang lebih sistemik.

Regulator harus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan data. Industri harus mengadopsi standar manajemen yang lebih ketat. Dan jemaah harus menjadi lebih cerdas dalam mengambil keputusan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang gagal berangkat. Ia menyangkut kepercayaan umat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah. Ketika kepercayaan itu terus terkikis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya industri, tetapi juga nilai-nilai yang melekat di dalamnya.

Sejarah telah memberi pelajaran melalui First Travel dan Abu Tour. Hari ini, Hanania kembali mengingatkan kita bahwa sistem belum benar-benar berubah.

Jika kita masih menganggap ini sebagai kasus individu, maka kita sedang menunggu krisis berikutnya.

Namun jika kita berani melihatnya sebagai kegagalan sistem, maka inilah momentum untuk membangun ulang industri umrah Indonesia—bukan sekadar lebih besar, tetapi lebih bertanggung jawab.

Dan mungkin, yang paling penting untuk disadari: dalam setiap kasus keterlantaran jemaah, yang hilang bukan hanya keberangkatan, tetapi juga kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali hilang, tidak mudah untuk dikembalikan.

TENTANG PENULIS
Dr. H. Abdillah, Lc., M.H.I., merupakan akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang syariah Islam serta pengelolaan haji dan umrah. Ia mengajar di IAIN Parepare, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Asia Iman Wisata. Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini aktif dalam riset, pelatihan, dan pengembangan kelembagaan haji–umrah. Melalui karya dan pengabdiannya, ia berupaya menjembatani kajian akademik dengan praktik layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these